Disnakertras Serang Catat 570 Pekerja Migran, Jepang Jadi Tujuan Utama

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami

SERANG
| SEBANTEN.COM – Sebanyak 570 warga Kabupaten Serang tercatat berangkat ke luar negeri untuk bekerja sejak Januari hingga akhir Oktober 2025. Negara Jepang menjadi tujuan favorit bagi para pekerja migran tersebut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang, Diana Ardianti Utami, mengatakan dari total 570 pekerja, terdapat 178 laki-laki dan 392 perempuan yang berangkat ke berbagai negara.

“Rata-rata masyarakat yang berangkat berasal dari Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Itu yang paling banyak,” ujar Diana, Senin (10/11/2025).

Negara Tujuan dan Jenis Pekerjaan

Diana menjelaskan, selain Jepang, sejumlah negara lain juga menjadi destinasi para pekerja asal Serang seperti Taiwan, Malaysia, Polandia, Turki, dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.

“Ada yang bekerja di bandara, ada yang di sektor hospitality, dan juga sebagai perawat jompo,” katanya.

Kualifikasi dan Pelatihan

Menurut Diana, para calon pekerja migran wajib memenuhi sejumlah kualifikasi, terutama kemampuan bahasa dari negara tujuan. Penguasaan bahasa menjadi faktor utama agar mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja di luar negeri.

“Penguasaan bahasa itu sangat diutamakan. Tapi kami juga memberikan pembekalan keterampilan kerja sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Disnakertras berencana mengadakan berbagai pelatihan pada tahun mendatang. Program tersebut akan difokuskan pada peningkatan keterampilan bahasa dan keahlian kerja sesuai kebutuhan negara tujuan.

“Kami akan menyiapkan pelatihan-pelatihan untuk bahasa asing dan juga keterampilan teknis lainnya agar warga kita lebih siap dan kompetitif,” tambahnya.

💬 Disclaimer: Kami di sebanten.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].