Polda Banten Musnahkan 12 Kilogram Narkoba dan Ribuan Botol Miras

SERANG, SEBANTEN – Polda Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) di Aula Gawe Kita Baluwarti, Jumat (26/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam pemberantasan peredaran narkoba dan miras di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, Polda Banten juga telah melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Maung pada Maret 2025 serta pemusnahan narkotika pada September 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan minuman keras dari sejumlah pengungkapan kasus.
“Selama tahun 2025, Polda Banten telah mengumpulkan barang bukti yang hari ini dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 1.249 gram, ganja seberat 12.197 gram, serta berbagai jenis minuman keras sebanyak 8.617 botol,” ujar Kombes Pol Wiwin Setiawan.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti sekaligus sebagai langkah tegas aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dan minuman keras di Provinsi Banten.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Wiwin menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam pemberantasan narkoba dan minuman keras.
“Sebagai tindak lanjut komitmen Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, kami akan terus meningkatkan langkah preventif, preemtif, dan represif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.
(Bidhumas Polda Banten)