Motor Konsumen Diduga Ditarik Paksa oleh Pihak yang Mengaku dari FIF Cabang Serang

Motor Konsumen Diduga Ditarik Paksa oleh Pihak yang Mengaku dari FIF Cabang Serang

SERANG | SEBANTEN
, Seorang konsumen pembiayaan kendaraan bermotor mengaku motornya ditarik secara paksa oleh pihak yang mengaku dari PT.FIF Cabang Serang. Peristiwa tersebut dialami Rahmatullah di wilayah Kota Serang pada 2 Maret 2026.

Ringkasan Berita

  • Rahmatullah mengaku motornya ditarik paksa oleh pihak yang mengaku dari PT.FIF Cabang Serang.
  • Penarikan terjadi pada 2 Maret 2026 di pinggir jalan di wilayah Kota Serang.
  • Motor tersebut diketahui menunggak angsuran selama dua bulan.
  • Rahmatullah mengaku telah memiliki dana untuk membayar tunggakan pada 5 Maret.

Berita Utama

Rahmatullah, salah satu konsumen FIF yang berdomisili di Bungur Indah, Jalan Trip Jamaksari No1 Sumur Pecung, Serang, daerah Cinanggung, Kota Serang, mengaku kecewa atas peristiwa yang menimpanya.

Motor roda dua miliknya ditarik pada 2 Maret 2026 oleh pihak ketiga yang mengaku berasal dari pihak FIF Cabang Serang. Penarikan tersebut terjadi di pinggir jalan.

Rahmatullah menyatakan saat kendaraan tersebut diserahkan pada 2 Maret, memang benar angsuran motor yang ia miliki sedang menunggak selama dua bulan.

Ia mengakui pada saat itu sedang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran tepat waktu.

Detail Kejadian

Meski demikian, Rahmatullah menyebut dirinya tetap berusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika pada 5 Maret 2026 ia telah memiliki dana untuk melunasi tunggakan angsuran selama dua bulan.

Namun menurut pengakuannya, meskipun ia sudah memiliki uang untuk membayar tunggakan tersebut dan terdapat angsuran yang siap dibayarkan selama dua bulan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh pihak FIF.

Kondisi tersebut membuat Rahmatullah merasa semakin kecewa atas peristiwa yang dialaminya.

Keterangan Konsumen

Rahmatullah juga menjelaskan bahwa masa kredit kendaraan tersebut sebenarnya hampir selesai.

Ia menyebut sisa angsuran motor yang dimilikinya tinggal enam bulan lagi sebelum seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas.

Artinya, setelah masa tunggakan dua bulan tersebut diselesaikan, tersisa sekitar empat bulan lagi masa pembayaran hingga kredit kendaraan tersebut berakhir.

Peristiwa ini menurutnya meninggalkan kesan buruk sebagai nasabah pembiayaan kendaraan bermotor di FIF.

Kasus yang dialami Rahmatullah terjadi di wilayah Kota Serang dan menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses penarikan kendaraan milik konsumen yang masih berada dalam masa pembiayaan.

(Roy)

💬 Disclaimer: Kami di sebanten.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].