Sidang Gugatan Sekda Cilegon Masih Tahap Dismissal

SERANG | SEBANTEN.COM — Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (3/2/2026). Perkara Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan awal atau dismissal, yakni verifikasi administratif sebelum masuk pokok sengketa.
Pada tahap ini, majelis hakim meneliti kelengkapan dokumen serta syarat formil gugatan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan perkara layak dilanjutkan ke persidangan substansi.
Kuasa hukum penggugat, Dadang Handayani, menyatakan agenda sidang masih difokuskan pada perbaikan administrasi.
“Agendanya masih perbaikan administrasi. Hal-hal kecil juga harus diteliti,” ujar Dadang usai persidangan.
Ia menjelaskan, sidang dismissal digelar secara tertutup dan tidak dihadiri pengunjung. Meski demikian, pihak tergugat tetap hadir melalui perwakilan tim Bagian Hukum Pemerintah Kota Cilegon.
“Kami juga hadir lengkap seperti biasa,” katanya.
Dalam proses perbaikan gugatan, tim kuasa hukum Maman Mauludin memutuskan mencabut satu objek sengketa. Awalnya terdapat dua objek gugatan, yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekda dan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/2675-BKSDM tertanggal 1 Desember 2025 tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
Kini, gugatan hanya difokuskan pada SK pemberhentian Sekda. Sementara keberatan terhadap Surat Perintah Tugas Plt Sekda tidak lagi dilanjutkan.
“Kini hanya satu objek sengketa, yaitu SK pemberhentian Sekda. Untuk SK Plt tidak kami lanjutkan karena masa berlakunya berakhir pada 1 Maret,” jelasnya.
Menurut Dadang, hingga batas akhir perbaikan gugatan, pihaknya tidak menemukan adanya perpanjangan Surat Perintah Tugas Plt Sekda. Kewenangan perpanjangan tersebut berada di tangan wali kota.
“Itu kewenangan wali kota. Sampai kemarin malam kami tunggu, tidak ada perpanjangan,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Haerudin, mengungkapkan bahwa Ahmad Aziz Setia Putra selaku Plt Sekda Kota Cilegon sempat dipanggil majelis hakim sebagai pihak ketiga dalam persidangan. Kehadirannya untuk mengklarifikasi posisi dan kepentingannya dalam perkara tersebut.
Aziz hadir bersama Kepala BKPSDM Joko Purwanto dan Kepala Bagian Hukum, Agung. Namun, kehadiran Plt Sekda tersebut tidak berlangsung lama karena objek sengketa yang disengketakan tidak lagi mencakup keputusan penunjukan Plt Sekda.
“Hanya dikonfirmasi terkait kepentingan kehadirannya saja,” kata Haerudin.
Dengan dicabutnya satu objek gugatan, fokus perkara kini sepenuhnya tertuju pada legalitas SK pemberhentian Maman Mauludin sebagai Sekda Kota Cilegon. Majelis hakim akan menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.
Pada sidang sebelumnya, pihak Wali Kota Cilegon menegaskan akan mempertahankan keputusan pemberhentian tersebut. Pemerintah Kota Cilegon menyatakan langkah yang diambil telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Cilegon Robinsar, yang diwakili Kepala Bagian Hukum Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menyampaikan komitmen tersebut di hadapan pers.
“Kami akan menjelaskan tahapan dan mekanisme yang sudah ditempuh. Posisi kami sebagai tergugat adalah mempertahankan keputusan yang telah diambil,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Posisi Sekda memiliki peran sentral dalam koordinasi administrasi pemerintahan daerah dan pelaksanaan kebijakan kepala daerah.
Tahap dismissal menjadi penentu awal apakah sengketa tata usaha negara ini dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materiil. Jika dinyatakan memenuhi syarat, sidang akan memasuki tahap pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.
Sebaliknya, apabila ditemukan cacat formil yang tidak dapat diperbaiki, majelis hakim berwenang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Hingga kini, jadwal lanjutan persidangan masih menunggu hasil evaluasi majelis hakim atas perbaikan administrasi yang telah diajukan pihak penggugat.