Sidang Gugatan Sekda Kota Serang, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan soal Kewenangan JPN

Ringkasan Berita
- Sidang gugatan Sekda Kota Serang digelar di Pengadilan Negeri Serang
- Kuasa hukum penggugat ajukan keberatan soal kewenangan JPN
- Sejumlah tergugat tidak hadir dan diwakili kuasa hukum
- Sidang ditunda dan dilanjutkan 2 April 2026
SERANG, SEBANTEN | Sidang gugatan Sekda Kota Serang terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (16/3/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat mengajukan keberatan terkait kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Berita Utama
Sidang perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026/PN Srg berlangsung dengan menghadirkan pihak penggugat Arie Budiarto. Ia didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan, S.H., M.H., M.M.
Dalam persidangan, Muhammad Ridwan aktif menyampaikan sikap hukum terkait jalannya perkara. Fokus utama yang disorot adalah keterlibatan JPN dalam mewakili tergugat.
Sejumlah pihak tergugat tidak hadir secara langsung. Tergugat 1, yakni Sekretaris Daerah Kota Serang, diwakili oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Serang.
Hal serupa juga terjadi pada Tergugat 3 dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Serang serta Tergugat 4 dari Inspektorat Kota Serang. Keduanya juga diwakili oleh JPN.
Sementara itu, Tergugat 2 dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya.
Turut Tergugat 1, yakni Wali Kota Serang, juga tidak hadir dan diwakili oleh JPN. Sedangkan Turut Tergugat 2, Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Serang, tidak hadir tanpa keterangan.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) dengan agenda pemanggilan kedua.
Keterangan Pejabat
Dalam persidangan tersebut, Muhammad Ridwan mengajukan keberatan secara terbatas terhadap keterlibatan JPN. Keberatan difokuskan pada pemberian kuasa oleh Tergugat 1.
“Kami tidak mempermasalahkan keterlibatan JPN terhadap Tergugat 3, Tergugat 4, maupun Turut Tergugat 1. Namun, dalam konteks Tergugat 1, perlu ada kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan jabatan dan kepentingan personal,” ujar Muhammad Ridwan.
Ia menegaskan bahwa keberatan tersebut disampaikan secara proporsional. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga tertib hukum dalam persidangan.
Keberatan tersebut juga telah dicatat secara resmi oleh Panitera Pengganti dalam berita acara persidangan. Hal itu akan menjadi perhatian majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Detail Perkara
Muhammad Ridwan menyebut perkara ini tidak sekadar menyangkut aspek formalitas. Ia menilai kasus ini berkaitan dengan integritas jabatan publik.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses pemerintahan. Hal itu termasuk dalam konteks penggunaan kewenangan oleh pejabat publik.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Sidang lanjutan pada awal April mendatang akan menjadi tahapan berikutnya dalam proses hukum perkara ini di Pengadilan Negeri Serang.