Aktivis Soroti Proyek Pedestrian Royal Jalan Juhdi, Anggaran Rp2 Miliar Jadi Perhatian Publik


SERANG | SEBANTEN – Proyek pedestrian Royal di Jalan Juhdi, Kota Serang, menjadi sorotan aktivis karena anggaran yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp2 miliar dari APBD Kota Serang Tahun 2026.

Kegiatan yang berada di bawah tanggung jawab Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang itu dinilai tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Pasalnya, proyek tersebut disebut hanya membangun trotoar sepanjang kurang lebih 300 meter. Namun anggaran yang terserap tergolong besar sehingga memunculkan perhatian publik.

Salah seorang aktivis Kota Serang, Roni C.PL, menilai penting adanya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya pada proyek infrastruktur.

“Seluruh masyarakat harus ikut mengontrol setiap kegiatan yang bersumber dari APBD agar pekerjaan benar-benar bermanfaat dan hasilnya bisa dirasakan jangka panjang,” ujar Roni saat diwawancarai.

Menurutnya, sumber anggaran pembangunan berasal dari pajak masyarakat. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui sekaligus mengawasi setiap proses pelaksanaan proyek.

“Dana itu berasal dari pajak rakyat. Maka masyarakat berhak ikut mengawasi setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara,” tegasnya.

Sorotan terhadap proyek pedestrian ini juga berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah. Aktivis menilai pengawasan publik menjadi salah satu cara untuk memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan.

Roni juga mengingatkan bahwa peran masyarakat dalam pengawasan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam aturan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan konstruksi.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memastikan tertibnya pelaksanaan proyek serta keamanan hasil pembangunan. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi kegagalan konstruksi maupun potensi risiko lainnya.

“Masyarakat berhak memperoleh informasi, mengawasi jalannya proyek, dan melaporkan jika ada dugaan kecurangan. Ini penting demi kepentingan bersama,” katanya.

Hak tersebut mencakup akses terhadap informasi proyek, pemantauan langsung di lapangan, hingga pelaporan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian pekerjaan.

Menurut Roni, pengawasan dari masyarakat akan mendorong kualitas pembangunan yang lebih baik. Selain itu, transparansi juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Serang untuk lebih aktif dalam mengawasi proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Pengawasan publik penting agar pembangunan tidak asal jadi, serta manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Sorotan ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pihak terkait agar setiap proyek pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

💬 Disclaimer: Kami di sebanten.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].