Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
SERANG | SEBANTEN — Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga pelaku jambret di Pandeglang yang meresahkan masyarakat. Ketiganya berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26), yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi jambret yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyasar pengendara perempuan di wilayah wisata.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian. "Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 8 Februari tahun 2026. Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang, kemudian pulang melalui Jalan Carita–Labuan. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat melintas di jalan tersebut, pelaku melihat kesempatan melakukan pencurian karena kondisi jalan sepi," ujar Kabidhumas Polda Banten pada Kamis (02/04)
Ia melanjutkan, para pelaku kemudian membuntuti korban hingga berhenti di SPBU di Jalan Carita–Labuan. Setelah korban kembali melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti hingga akhirnya melancarkan aksinya.
“Selanjutnya pelaku mengikuti korban hingga berhenti di SPBU Jalan Carita–Labuan. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti sekitar 100 meter, kemudian mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri. Setelah itu, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas dan mengambil 2 unit handphone merek Vivo serta uang sebesar Rp2.400.000, sementara barang lainnya dibuang ke sungai. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. Tersangka HA bertindak sebagai eksekutor jambret, sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, HA diketahui telah dua kali melakukan aksi serupa dengan target pengendara roda dua perempuan. Aksi tersebut dilakukan di kawasan Pantai Anyer, Cilegon, dan Pantai Carita, Pandeglang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK kendaraan, serta dua unit handphone merek Vivo hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berat. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di jalan raya, terutama di lokasi yang sepi. Warga diminta segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
