Dugaan mafia hukum di Rutan Serang, blok hunian disewakan hingga Rp5 juta per bulan, ada potongan rekening 10 persen.
SERANG | SEBANTEN – Dugaan praktik mafia hukum di Rutan Kelas IIB Serang mencuat ke publik. Blok hunian disebut dikontrakkan kepada warga binaan dengan tarif mulai Rp70 ribu per minggu hingga Rp5 juta per bulan untuk kamar tertentu.
Informasi ini diungkap oleh seorang warga binaan bernama Joshrius. Ia menyebut praktik tersebut berlangsung sistematis sejak tahanan baru masuk hingga penempatan kamar.
Menurutnya, terdapat rekening penampung yang disiapkan pihak rutan untuk transaksi. Setiap uang yang masuk ke rekening itu disebut dipotong sebesar 10 persen.
Seorang oknum petugas bernama Asep diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Ia disebut melakukan pemerasan hingga menjalankan bisnis di dalam rutan.
Joshrius mengungkapkan, Asep juga memungut biaya transportasi untuk penjemputan surat penetapan jaksa. Selain itu, ada pula biaya pengurusan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
Tak hanya itu, Asep diduga menyewakan handphone kepada warga binaan dengan tarif Rp300 ribu per 10 hari. Praktik ini berlaku di blok hunian, termasuk blok tahanan wanita.
Rincian pungutan liar yang diungkap Joshrius cukup beragam. Untuk kamar reguler, warga binaan dipungut Rp70 ribu per minggu per orang.
Sementara itu, tahanan baru dikenakan uang “reges” sebesar Rp200 ribu. Untuk kamar tertentu seperti kamar 2 hingga 11, biaya masuk berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta.
Kamar 14 disebut sebagai kelas VVIP. Biaya masuknya mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta, ditambah sewa bulanan Rp5 juta.
Penghuni kamar tersebut juga disebut mendapat fasilitas khusus. Mereka bisa menggunakan handphone Android dengan waktu sel terbuka dari pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Selain pungutan kamar, Joshrius juga menyoroti dugaan pengurangan jatah makanan. Bahan makanan disebut diolah ulang dan dijual kembali kepada warga binaan.
Nasi goreng dijual Rp5 ribu, sementara paket makanan lain mencapai Rp35 ribu per porsi. Praktik ini diduga menjadi sumber keuntungan tambahan.
Dalam kasus yang dialaminya, Joshrius mengaku ditahan sejak Desember 2023. Ia menilai perkara yang menjeratnya merupakan rekayasa tanpa bukti sah.
Ia juga menyinggung keterlibatan sosok H. Sehat Ganda alias H Ambon. Sosok tersebut disebut sebagai mafia kimia ilegal di Banten yang kini menjadi anggota DPRD.
Saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Joshrius mengaku justru menerima surat penetapan eksekusi. Ia menilai langkah jaksa tersebut prematur.
"Saya saat itu mengajukan upaya Kasasi ke MA, tiba-tiba saya disuguhi surat penetapan putusan PT Banten. Jadi menurut KUHAP, eksekusi jaksa itu prematur," tegas Joshrius.
Ia bahkan telah dua kali menandatangani surat penolakan eksekusi. Proses itu disaksikan petugas rutan dan jaksa penuntut umum.
Joshrius juga menuding adanya penggelapan surat keberatan ke Kejaksaan Agung RI. Hal ini disebut dilakukan oleh oknum petugas dengan alasan keamanan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026), pihak rutan memberikan jawaban normatif. Petugas bernama Panji mengaku tidak mengetahui praktik penyewaan handphone.
"Terkait penyewaan HP ke tahanan yang ada di blok hunian, tugas di blok hunian bukan tugas saya. Jadi saya tidak paham akan hal itu," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara Joshrius merupakan ranah pengadilan. Menurutnya, rutan hanya sebagai perwakilan pengiriman berkas.
"Selama Joshrius berada di Rutan Serang diperlakukan dengan baik. Bahkan tidak ada pungutan apapun yang diminta khusus dari Joshrius," jelas Panji.
Menanggapi dugaan rekening penampung dan potongan 10 persen, Panji justru mempertanyakan tujuan pelaporan tersebut.
Sementara itu, Asep yang dituduh sebagai pelaku utama tidak memberikan jawaban. Ia meninggalkan lokasi saat wawancara berlangsung.
Kasus ini memicu perhatian publik. Masyarakat mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Di sisi lain, wartawan yang melakukan peliputan mengaku tidak diberi kesempatan mengambil gambar. Handphone mereka bahkan sempat ditahan oleh petugas rutan.
