Sholat Jumat Kelar, Mobil Raib: Trio Kakek-Kakek Ini Bikin Geleng Kepala

Pencurian Mobil Serang: 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten

Intinya:
  • Tiga pelaku pencurian mobil di Serang berhasil diringkus polisi.
  • Aksi terjadi di parkiran masjid saat korban sedang sholat Jumat.
  • Dua pelaku diketahui residivis kasus curanmor.
  • Pelaku memiliki peran masing-masing, dari pemantau hingga eksekutor.

SEBANTEN – Siang itu harusnya jadi momen tenang. Tapi bagi AD (63), Jumat berubah jadi mimpi buruk. Baru saja selesai sholat, mobilnya justru lenyap dari parkiran masjid.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Maret 2026 di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang. Tanpa suara, tanpa jejak jelas, kendaraan milik korban hilang begitu saja.

Jejak Pelaku Terendus dari Laporan Warga

Kasus ini mulai terkuak setelah laporan masyarakat masuk ke polisi. Ditambah laporan resmi pada 26 Maret 2026, tim Resmob langsung bergerak cepat.

Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari sebulan. Mereka ditangkap di depan RS Misi Lebak pada 27 hingga 28 Maret 2026.

Ketiganya berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52). Dua nama terakhir bukan pemain baru. Mereka diketahui residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Peran Dibagi Rapi, Aksi Jalan Mulus

Polisi mengungkap, aksi ini bukan kebetulan. Ada perencanaan matang di baliknya.

AS berperan sebagai otak pengamatan. Ia memantau lokasi dan menyiapkan alat seperti kunci T.

TA bertugas sebagai sopir kendaraan operasional. Sementara TK menjadi eksekutor yang langsung beraksi di lapangan.

Skema ini membuat pencurian berlangsung cepat dan minim kecurigaan.

Barang Bukti Lengkap, Modus Terbongkar

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kendaraan hasil curian hingga alat-alat yang digunakan dalam aksi.

Di antaranya satu unit Toyota Kijang, Suzuki Carry pick up hasil kejahatan, kunci T, mata kunci, hingga sebuah magnet.

Ada juga barang pribadi seperti dompet dan handphone yang ikut diamankan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main, hingga 7 tahun penjara.

Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Jika melihat atau mengalami gangguan keamanan, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110.

Kasus ini jadi pengingat sederhana: kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap paling aman sekalipun.

💬 Disclaimer: Kami di sebanten.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].