Sidang Ketiga Gugatan PMH Sekda Kota Serang Masuk Tahap Mediasi di PN Serang
SERANG | SEBANTEN — Sidang ketiga perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN.Srg yang diajukan Arie Budiarto terkait kedudukan Sekretaris Daerah Kota Serang memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/4/2026).
Majelis hakim menetapkan mediasi sebagai tahapan lanjutan dalam persidangan. Seorang mediator ditunjuk untuk memfasilitasi penyelesaian antara Penggugat dan Para Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya telah melengkapi administrasi perkara. Salah satunya dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai penegasan identitas Tergugat I, yakni Sekretaris Daerah Kota Serang.
Langkah ini dilakukan guna memastikan ketertiban administrasi. Selain itu, untuk menjamin kejelasan proses hukum tanpa mengubah substansi gugatan.
Penggugat juga mendorong agar proses persidangan berjalan efektif. Hal itu disampaikan mengingat pada agenda sebelumnya masih terdapat pihak yang belum hadir meskipun telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum acara.
Usai sidang, Arie Budiarto menyatakan menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara dalam hukum perdata.
“Saya sebagai warga Kota Serang menempuh jalur hukum ini melalui mekanisme yang sah dan sebelumnya telah menyampaikan hal ini kepada pihak terkait sebagai bentuk ikhtiar awal,” ujar Arie.
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan telah melalui proses dan pertimbangan matang. Tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara. Khususnya dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum di lingkungan pemerintahan.
Lebih lanjut, Arie menyatakan akan mengikuti proses mediasi dengan itikad baik. Ia juga tetap menghormati seluruh tahapan yang berjalan di pengadilan.
Dalam forum mediasi, Arie membuka ruang komunikasi kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat. Langkah ini dilakukan guna mendorong penyelesaian yang berkeadilan.
Penggugat mencatat adanya respons positif dari salah satu pihak dalam dinamika mediasi yang sedang berlangsung. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap penyelesaian harus didasarkan pada itikad baik yang nyata.
Selain itu, penyelesaian juga harus menghadirkan solusi konkret. Semua tetap harus menjunjung prinsip kepastian hukum.
Kuasa hukum Penggugat, Muhammad Ridwan, SH., MH., MM., menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keadilan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menilai perkara ini juga menjadi pembelajaran publik. Bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi dan mencari keadilan.
Proses mediasi akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Serang. Seluruh pihak bersama kuasa hukumnya akan dilibatkan dalam tahapan tersebut.
Penggugat berharap mediasi dapat menghasilkan titik temu yang adil. Selain itu, diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
