Dugaan Solar Ilegal di Merak Disebut Sudah Lama

Dugaan Solar Ilegal di Merak Disebut Sudah Lama

CILEGON, SEBANTEN -
Aktivitas dugaan perdagangan BBM jenis Solar tanpa izin di Pulo Merak disebut berlangsung bertahun-tahun dan belum mendapat penindakan.

Aktivitas perdagangan BBM jenis Solar tanpa izin resmi dari Pertamina disebut berlangsung di wilayah hukum Pulo Merak, Cilegon, Banten.

Lokasi lapak berada dari keluar Pintu Tol Merak menuju Terminal, tepatnya di jalan bagian atas sisi kanan jalan. Lapak tersebut disebut milik seseorang berinisial G atau dikenal sebagai Gabe.

Keberadaan lokasi itu disebut sudah lama diketahui pihak kepolisian setempat, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak.

Joshrius selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) mengaku pernah menyampaikan laporan lisan kepada Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak.

Namun menurutnya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kanit Reskrim Polsek Pulo Merak hanya mengatakan bahwa tingkat Polsek tidak punya wewenang menindak hal semacam laporan bapak ini,” ujar Joshrius menirukan jawaban Kanit saat menanggapi laporan lisan tersebut.

Joshrius menilai penanganan dugaan perdagangan BBM tanpa izin tetap menjadi ranah kepolisian, meski ada pembagian mekanisme internal penanganan perkara.

Menurut Joshrius, BBM jenis Solar di lokasi tersebut diduga berasal dari praktik “kencingan” supir tangki BBM. Sebagian hasil disebut dijual kepada oknum anggota TNI.

BBM tersebut lalu diduga dibawa ke wilayah Kemeranggen, Kota Serang untuk diproses atau dicampur dalam aktivitas yang dikenal sebagai “Minyak Cong”.

Hasil pencampuran kemudian disebut kembali dijual ke kalangan industri menggunakan tangki BBM dan mobil losbak modifikasi dengan kapasitas sekitar 1.000 liter.

“Informasi yang kami terima, alur perdagangan ini berjalan berkelanjutan. Kami berharap adanya penjelasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku, mengingat perdagangan BBM bersubsidi memiliki ketentuan hukum yang mengaturnya,” ungkap Joshrius.

Media disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik lapak berinisial G melalui nomor telepon 081290xxxxxx.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban maupun tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.

Konfirmasi juga dilakukan kepada pihak yang diduga mengangkut BBM tanpa izin melalui pesan WhatsApp ke nomor 0859-32xxxxxx, namun belum mendapat respons.

Sementara upaya konfirmasi kepada Kapolsek Pulo Merak melalui nomor 081280xxxxxx juga tidak berhasil karena nomor disebut sudah tidak aktif atau terdapat indikasi nomor wartawan diblokir.

Joshrius meminta Kapolda Banten Irjenpol Hengky melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak menindak keberadaan lapak tersebut.

“Joshrius mengharapkan Kapolda Banten Irjenpol Hengky segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak mau bekerja menindak keberadaan lapak ilegal seperti lapak milik inisial G ini,” tutup Joshrius.

Hingga saat ini, informasi terkait alur distribusi, kepemilikan, dan status hukum aktivitas tersebut masih berdasarkan data dan keterangan pelapor.

Pihak Polsek Pulo Merak maupun pihak yang disebut dalam alur distribusi belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Penulis: Red

💬 Disclaimer: Kami di sebanten.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].