Transaksi Bahan Kimia Bebas Merebak, Kinerja Kapolres Serang Kota Disorot

SERANG, SEBANTEN - Aktivitas transaksi bahan kimia tanpa izin diduga masih berlangsung bebas di Desa Terate, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Jumat (15/5/2026).
Intinya:
- Tim sebanten.com menemukan kendaraan tangki bahan kimia milik PT SPM masuk ke lapak tertutup di Desa Terate.
- Lapak diduga menjadi lokasi bongkar muat dan transaksi bahan kimia ilegal yang telah lama beroperasi.
- Belum ada keterangan resmi dari Polresta Serang Kota terkait dugaan pembiaran aktivitas tersebut.
Pemantauan lapangan yang dilakukan tim sebanten.com menemukan sebuah kendaraan tangki pengangkut bahan kimia milik PT SPM memasuki sebuah lapak tertutup di Desa Terate, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang.
Lapak tersebut diduga milik seseorang bermarga Samosir. Lokasi itu disebut telah lama digunakan sebagai tempat bongkar muat dan transaksi bahan kimia secara ilegal.
Aktivitas pengedaran, penyimpanan, dan pengangkutan bahan kimia tanpa izin disebut melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia, Lingkungan Hidup, Perindustrian, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 melarang mengedarkan, menyimpan, atau mengangkut bahan kimia tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1) mengatur pengelolaan bahan berbahaya tanpa izin lingkungan terancam pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 Miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Pasal 43 ayat (2) menyatakan menjalankan usaha industri kimia tanpa izin usaha diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 Miliar.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang Pasal 3 dan 4 berlaku apabila hasil usaha ilegal dicatatkan atau diselundupkan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.
Maraknya aktivitas transaksi bahan kimia tanpa izin yang disebut berlangsung terbuka di wilayah hukum Polresta Serang Kota memunculkan sorotan terhadap kinerja Kapolres Serang Kota karena belum terlihat adanya tindakan penindakan tegas maupun pembongkaran lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tersebut.
Selama masa jabatannya, Kapolres Serang Kota dinilai belum pernah mengambil langkah penindakan tegas maupun pembongkaran terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sarana perputaran barang berbahaya tersebut.
Padahal aktivitas itu disebut berlangsung secara terbuka dan diketahui masyarakat luas.
Ketiadaan tindakan hukum tersebut kemudian memunculkan dugaan di kalangan masyarakat. Beredar informasi yang menyebutkan adanya aliran dana atau “setoran” yang diterima oknum pimpinan kepolisian sehingga terjadi pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Undang-Undang Kepolisian, KUHP, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri, hingga Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban anggota kepolisian untuk menegakkan hukum dan melarang pembiaran tindak pidana maupun penerimaan pungutan tidak sah.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 13 huruf a, b, dan f mengamanatkan wajib melindungi, mengayomi, menegakkan hukum, serta mencegah dan menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.
Berdasarkan KUHP (UU 1 Tahun 2023) Pasal 421, penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan Pasal 423 mengatur pembiaran tindak pidana terancam pidana penjara maksimal 2 tahun.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 5 huruf c, e dan Pasal 7 huruf c melarang menyalahgunakan jabatan, menerima hadiah atau setoran, serta mewajibkan bersikap adil dan tegas menegakkan hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri Pasal 6 huruf o, p, w memuat larangan membiarkan tindak pidana, menerima pungutan tidak sah, dan melalaikan tugas jabatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik lapak tersebut pernah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polsek Kramat Watu pada Desember 2025.
Namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut atau proses hukum lebih lanjut atas kasus tersebut. Pelaku disebut tetap menjalankan usahanya seperti biasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Serang Kota terkait dugaan pembiaran dan praktik transaksi kimia ilegal tersebut. (Roy)