Polda Banten Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja dan 25 Cartridge Vape Etomidate

SERANG, SEBANTEN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026 dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 73.202 gram sabu, 6.397,61 gram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram.
Barang Bukti Berasal dari Lima Laporan Polisi
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi, yakni LP/A/26/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, LP/A/32/II/2026 tanggal 6 Februari 2026, LP/A/45/III/2026 tanggal 6 Maret 2026, LP/A/46/III/2026 tanggal 8 Maret 2026 dan LP/A/50/III/2026 tanggal 18 Maret 2026 yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala BPOM Banten, Ketua MUI Banten beserta tamu undangan lainnya.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan, "Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten," ujar Brigjen Pol Hendra Wirawan.
Brigjen Pol Hendra Wirawan juga menjelaskan, "Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten selama periode Januari hingga Juni 2026, yaitu narkotika golongan I jenis sabu seberat 73.202 gram, ganja seberat 6.397,61 gram, serta narkotika golongan II berupa 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten yang didukung sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," jelasnya.
Rincian Lima Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menerangkan pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat dengan barang bukti ganja seberat 7.492,61 gram. Perkara tersebut telah memasuki Tahap II.
Pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 4.272 gram dan perkara telah memasuki Tahap II.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 6 Maret 2026 terhadap jaringan Medan–Jakarta yang mengedarkan New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi. Dalam perkara tersebut diamankan 30 cartridge vape berisi cairan etomidate seberat sekitar 30 gram. Perkara telah memasuki Tahap I dan barang bukti etomidate yang dimusnahkan sebanyak 25 cartridge sesuai penetapan yang telah diterbitkan.
Pada 8 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Lampung–Serpong, Tangerang Selatan di Terminal Eksekutif Merak. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 15.862 gram dan perkara telah memasuki Tahap I.
Pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 55.212 gram. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.
Selamatkan Sekitar 332.000 Jiwa
Kombes Pol Wiwin Setyawan mengatakan, "Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten selama periode Januari sampai dengan Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja dan zat etomidate dalam cartridge vape yang berasal dari lima laporan polisi," kata Kombes Pol Wiwin Setyawan.
Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, "Keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten," ujar Kombes Pol Wiwin Setyawan.
Menutup kegiatan tersebut, Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan, "Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba," tutup Brigjen Pol Hendra Wirawan.