Polda Banten Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob


KOTA SERANG, SEBANTEN -
Polda Banten kembali menangkap dua pelaku dalam kasus penganiayaan anggota Brimob yang terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang.

Intinya:

  • Total empat pelaku telah ditangkap terkait penganiayaan anggota Brimob di Kota Serang.
  • Polisi masih memburu enam pelaku lain yang sudah teridentifikasi.
  • Pelaku diduga terlibat pemerasan, pengancaman, hingga perebutan kendaraan korban.

Polda Banten mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus tindak pidana pemerasan, pengancaman disertai penganiayaan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di halaman RS Fatimah, Kota Serang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan dua pelaku tambahan berhasil diamankan sehingga jumlah tersangka yang telah ditangkap menjadi empat orang.

Empat Pelaku Sudah Diamankan

Empat pelaku yang ditangkap diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda saat peristiwa berlangsung.

Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, para pelaku diduga melakukan pelemparan batu, pengancaman, pemerasan hingga upaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024.

Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan saat ini masih dalam proses pengejaran oleh penyidik.

Kronologi Kejadian di RS Fatimah Kota Serang

Peristiwa bermula ketika istri korban yang bekerja sebagai bidan di RS Fatimah selesai bertugas sekitar pukul 21.00 WIB pada 2 Juni 2026.

Setelah itu, ia menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan.

Polisi Sita Mobil dan Surat Tugas

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

  • Dua unit telepon genggam.
  • Dua unit Toyota Fortuner operasional debt collector.
  • Surat tugas yang digunakan para pelaku.

Modus Operandi yang Diungkap Polisi

Penyidik mengungkap para pelaku diduga menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran.

Setelah menemukan target, kendaraan dihentikan di jalan dan penguasanya diminta menyerahkan sejumlah uang.

Apabila pemegang kendaraan memberikan uang, kendaraan dilepaskan kembali. Namun jika tidak memenuhi permintaan tersebut, kendaraan diduga diambil oleh para pelaku.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian kendaraan yang berhasil dikuasai tidak diserahkan kepada leasing pemberi tugas, melainkan digunakan untuk operasional.

Dua unit Toyota Fortuner yang diamankan disebut merupakan kendaraan milik leasing yang digunakan operasional dengan sejumlah pelat nomor palsu.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polda Banten

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan.

Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan penyidik.

Polda Banten juga menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan kendaraan di wilayah Banten.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan dan melaporkan setiap tindakan serupa kepada aparat penegak hukum.

Penulis: Roy
Editor: Ibrahim

💬 Disclaimer: Kami di sebanten.com berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke [email protected].