Polres Serang Selidiki Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Terjadi pada 2019
.webp)
SERANG, SEBANTEN – Polres Serang menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 2019 di wilayah Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
"Saat itu korban dititipkan kepada salah seorang kerabat ibu korban berinisial SA, karena ibu korban berangkat bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja migran. Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi," jelas Maruli, Jumat (3/7).
Maruli mengatakan, Polda Banten melalui Polres Serang telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum.
"Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, kakak korban, Bunga Anggraeni, mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah menerima laporannya serta memberikan pendampingan dalam proses hukum.
"Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan," tutupnya.